Oleh : Al Azzad
Historitas kebangsaan dalam dimensi politik terus mengalami dinamika pada tahap proses dan prosedur. Sehingga banyak hal yang masih dapat dibenahi dan dikritisi secara sistematis dalam membangun sebuah konsepsi politik terhadap Islam. Fenomena dunia politik kontemporer yang cendrung mengarah pada hal-hal yang tidak subtansif selalu terbawa pada arus disfungsi, sehingga tidak mencapai pada level politik etik atau etika politik yang menjunjung nilai integritas dan moralitas.
Kontestasi politik selalu menghadirkan pelaku-pelaku yang justru inkonsisten, destruktif dan oportunis. Hal ini membuat respon masyarakat semakin jauh dari proses politik dan efeknya ialah rendahnya partisipasi politik masyarakat dan berdampak pada politik hitam yang selalu amoral dan intervensi terhadap kelembagaan. Maka situasi politik sedang tidak sehat, artinya politik sedang dalam masa soft destruction atau kehancuran secara perlahan dengan konsep evolutif.
Dalam hal ini sangatlah menarik untuk merekonstruksi sebuah konsepsi dasar politik dalam Islam untuk mengembalikan status politik secara konstitusional dan multidimensional. Gerakan jihad politik yang dimaksud ialah melakukan sebuah gerakan dan terobosan baru tanpa harus menjadi penghalang dan pembatas setiap dimensi perpolitikan yang ada. Hal ini merupakan tujuan secara logis untuk menghadapi politik tidak sehat tersebut agar kembali kepada konsepsi politik etik dan politik otentik. Pengaruhnya kemungkinan besar adalah bentuk dinamisasi politik melalui rules atau aturan-aturan yang disusun untuk tahapan implementasi politik di ranah publik.
Konsepsi pada jihad politik memberikan sebuah pencerahan pada dunia politik yang cendrung menganut kebebasan tanpa batas. Artinya dalam jihad politik ini akan memberikan nilai nuansa Islam dalam setiap proseduralnya demi menjaga stabilitas politik. Sehingga akan banyak menawarkan konsep yang efektif dan konstruktif. Langkahnya Diawali dengan kepemimpinan profetik untuk menjunjung tinggi moralitas dalam dunia politik. Komitmen Transparansi sebuah lembaga ataupun partai dalam menberikan statment apapun yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya. Etika politik yang dibuktikan melalui retorika, dialektika dan estetika di ranah publik. Kesadaran hukum menjadi patokan untuk memonitoring dan mengevaluasi segala aktivitas politik demi terwujudnya keadilan dan kepastian hukum, sehingga bukan justru terjadinya kebal hukum atau melakukan kanibalisme hukum yang dilakukan secara sistematis dan institusional.
Hal ini adalah semacam bentuk inisiasi yang tahapannya perlu sampai pada formulasi kemudian dapat segera ke tahap implementasi dan juga harus adanya evaluasi. Sehingga akan terus dilakukan inovasi dan dinamisasi politik berlandaskan integritas dan moralitas. Konsepsi pada jihad politik juga merupakan bentuk revolusi dalam dunia politik untuk mengendalikan probelmatika demi terwujudnya stabilitas dan harmonitas dalam politik kebangsaan. Dengan demikian arahnya ialah menegakkan keadilan, kesejahteraan, kebermanfaatan, keharmonisan, kemaslahatan dan kemasyarakatan.
Publik mulai kehilangan kepercayaan dan partsipasi politik itu adalah karena kontestasi dunia politik selalu mempertontonkan dan memperlihatakan politik amoral, sehingga fenomena dunia terbalik, logika kontradiksi, dan kanibalisme hukum menjadikan dunia politik hitam atau Black Polithic. Hal itu perlu dilakuan dengan terobosan inject dan impact terhadap dunia politik. Dengan begitu, kedewasaan dan kebijaksanaan berpolitik sangat integratif, konstruktif, dan inklusif. Maka harapan dan cita politik adalah membangun kesadaran tinggi sebagai bentuk responsbility atau tanggaungjawab yang besar dalam memegang amanah, menjaga kepercayaan, dan merawat persatuan dalam proses politik. Sehingga hasilnya ialah membawa manfaat sekaligus menjadi budaya politik sehat, aktif dan berkarakter.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar