Senin, 02 Juli 2018

Menjalarnya Anarkisme Dan Premanisme


Oleh : Al Azzad

Kericuhan bangsa ini tidak hanya karena masalah radikalisme dan terorisme seemata, melainkan ada hal lain yang tidak mendapat perhatian khusus untuk ditindaklanjuti. Negara beserta institusi lainnya bahkan sampai ormas berkicau terhadap adanya radikalisme dan terorisme sampai pada mekanisme anggaran maupun proyek kerjanya. Fokus penanganan dan penanggulangan hanya pada isu-isu radikalisme dan terorisme karena sangat mengancam NKRI dan Pancasila tapi tidak untuk Anarkisme dan Premanisme, padahal sama-sama masuk dalam tindakan kriminal dan bisa lebih jauh lagi sampai ektrim dengan memberikan teror sekaligus rasa takut pada masyarakat, memakan korban dan kekerasan-kekerasan lainnya. Benarlah bahwa negeri ini adalah negeri mafia dikendalikan oleh penganut paham Anarkisme dan Premanisme berkedok intstitusi Negara. 

Tindakan anarkisme di tengah-tengah masyarakat juga merupakan ancaman bagi keamanan dan kenyamanan masyarakat. Bahkan tindakan itu pun jauh lebih parah sampai isu SARA, kekerasan, dan intimidasi maupun persekusi selalu dilakukan secara brutal dengan kelompok besar yang bermassa sangat banyak. Hal ini juga sebenarnya menabrak semua nilai-nilai Pancasila, Undang-undang dan nilai moral lainnya yang sama halnya dengan isu radikalisme dan terorisme. Inilah hal yang tidak intensif dalam melakukan tindakan dan penanganan sekaligus penanggulangan terhadap Anarkisme dan Premanisme yang sama dengan Radikalisme dan Terorisme. Bila radikalisme dan terorisme hadir di masyarakat sipil yang ingin membuat teror dan melawan pemerintah atau negara maka anarkisme dan premanisme pun sama hadir di kalangan masyarakat sipil yang memberikan ancaman keamanan dan kenyamanan bahkan melawan nilai dan undang-undang sekaligus memberi ancaman terhadap kekerasan maupun intimidasi atas nama gerakan anarkis. 

Menjalarnya anarkisme dan premanisme ini tentu menjadi perhatian penting untuk mencegah fenomena kekerasan di masyarakat. Ini membuktikan bahwa negara lemah dan bahkan cendrung membiarkannya karena hanya sibuk meredam aksi radikalisme dan terorisme semata, sehingga anarkisme dan premanisme seakan benteng sekaligus gerakan hitam yang dilindungi serta terlindungi atas nama negara. Radikalisme, Terorisme, Anarkisme, Premanisme adalah bentuk sikap yang sangat fundamentalis dan membangun sikap militansi yang sangat kuat, besar, mengakar melalui doktrin maupun pengaruh penumbuhan mental untuk melakukan revolusi melalui gerakan kekerasan, kebrutalan, dan kerusakan. Ini tidak bisa dibiarkan semuanya, sebab semuanya tetaplah ancaman negara yang akan merintokkan pilar dan pondasi negara ini sehingga akan rapuh maupun lumpuh bahkan tumpul oleh gerakan dengan paham ancaman, teror, kekerasan, intimidasi, persekusi dan laij sebagainya. Apalagi semua itu dilakukan oleh anak bangsa sendiri yang merasa ingin menguasai sendiri kekeyaaan negara maupun kekuasaan negara melalui posisi strategis di setiap intstitusi negara maupun swasta. 

Bila radikalisme dan terorisme dianggap sebagai bentuk kriminalitas atas nama agama dengan cara bom bunuh diri atau menggerakkan jaringan teroris maupun aksi baku tembak di tempat-tempat ibadah, ruang publik dan menebar teror terhadap masyarakat sipil. Maka anarkisme dan premanisme sejatinya pun sama hanya saja atas nama revolusi kekerasan dengan memaksakan kehendak pembenaran dalam merebut kekuasaan dengan memberikan ancaman terhadap masyarakat sipil melalui tindakan-tindakan anrkis mengancan, menakuti serta menguasai wilayah tertentu sebagai bentuk tindakan sosial-ekstrimis. Apapun itu bentuknya, pahamnya, namanya, gerakannya serta caranya tentu semua merupakan bagian dari tindakan kriminalitas yang terlarang serta menabrak aturan-aturan yang ada. Jangan sampai menjadi budaya amoral dan kebiadan manusia atas manusia lainnya yang menjadikan perdaban manusia yang buruk di bangsa ini. Fenomena sosial buruk dari tawuran, klitih, pembacokan, persekusi, sweeping, dan lain sebagainya adalah bagian dari anarkisme dan premanisme yang dibirakan merajalela serta lemahnya penindakan hukum bahkan akademisi sangat bungkam dengan gerakan ini ketimbang isu radikalisme dan terorisme justru sangat reaksionis dan responsif.  Padahal semuanya juga berawal dari pemahaman pola pikir yang dirajut dengan nilai doktrin dan pengaruh pemikiran dalam bentuk kekerasan-kekerasan sebagai bentuk eksistensi kelompok atau organisasi dalam bentuk sektoral maupun teritorial. Maraknya ancaman manusia atas manusia lainnya sebagai bentuk pengakuan, penghormatan, penundukan dan penaklukan seakan menjadi budaya kekerasan yang terus marak di tengah masyarakat. Cara yang menyimpang akan menghasilkan indikasi yang buruk di masa depan untuk membangun moralitas bangsa.

Sudah saatnya melawan gerakan-gerakan kekerasan ataupun separatisme sekali pun yang mengancam masyarakat sipil, negara, bangsa dan agama tentunya. Tidak ada celah bagi orang-orang yang selalu menabrak sistem tatanan kehidupan yang diatur melalui hukum dan undang-undang agar terciptanya keharmonisan dan keteraturan hidup yang menjunjung nilai keadilan sekaligus nilai kesadaran dalam menjunjung tinggi hukum. Jangan karena alasan kekuasaan atau apapun itu menjadikan alat serta kehalalan melakukan kekerasan sehingga hukum menjadi lemah dan hanya berlaku untuk menghakimi masyarakat lemah tapi tidak pada yang kuasa dibalik topeng kekerasan yanh telah didoktrinasi. Yang kuat, hebat, preman, anarkis, radikal, teror, separatis dan sebagainya seolah tidak dapat dikawal dan dbelenggu oleh hukum sehingga menjadi tumpul termasuk kepastian hukum dengan penegakkannya. Karena bangsa ini adalah bangsa yang berkeadilan, berkeadaban, berperikemanusiaan dan berketuhanan untuk menyatukan segala kebergaman bangsa Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tenggelamnya Gaya Politik Pencitraan

Oleh : Al Azzad  Ada masa dimana dulu demokrasi sempat heboh dengan model politik pencitraan yang dikemas apik sedemikian rupa. Dit...