Jumat, 18 Mei 2018

Ruang Publik Ruang Privat


Oleh : Al Azzad 

Tatanan kehidupan yang telah diatur sesuai dengan amanat undang-undang haruslah dipatuhi sebagai warga negara yang baik. Hal ini untuk mencapai kedamaian dan ketenangan dalam berkehidupan secara sosial maupun bermasyarakat. Hanya saja terkadang sebagai masyarakat belum sadar hukum dan belum sadar akan aturan, sehingga mengabaikan sebuah sistem serta tatanan yang sedang dibangun untuk terus dikembangkan. Kesadaran hukum menjadi sangat penting, demi mencapai keadilan secara totalitas tanpa adanya ketimpangan. 

Perlu pemahaman tentang aturan yang mengatur wilayah, fungsi, peran, hukum dan kajian yang sifatnya adalah ruang publik. Sebab, bila tidak memahami maka akan sulit menyadari bahwa segala sesuatu yang pada dasarnya telah diatur dengan baik. Ruang publik membahas dan mengkaji tentang fasilitas umum, fungsi penggunaan, aturan main, prosedur yang mesti dilaksanakan, dan perawatan serta pengelolaan. Agar jangan sampai mana ruang publik yang mesti menjadi kepemilikan bersama dalam hal ini dipegang oleh pemerintah sebagai bentuk sarana umum yang bisa dinikmati secara bersama. Masih banyak masyarakat yang belum mampu memetakan mana ruang publik yang semestinya dan seharusnya. 

Pemahaman ruang privat yang justru sangat melekat dalam pandangan masyarakat umum. Sehingga segala sesuatunya dianggap hak pribadi atas pemakaian sesuatu dengan kehendak sendiri. Hal ini yang dapat merugikan berbagai pihak dan cenderung gesekan konflik yang sangat besar baik antar individu maupun kelompok. Ruang privat jelas kepemilikan atas privatisasi yang sah dan legal kepada pemilik atas apa yang dimilikinya. Bila ruang privat terampas dan terjajah haknya maka dapat diserahkan dalam ranah hukum untuk mengadilinya. Begitu juga pada dasarnya oada ruang publik, dapat diadili oleh penegak hukum bila digunakan semena-mena oleh individu atau kelompok. 

Tentu masalah ruang publik dan ruang privat tidak melulu harus masyarakat sebagai objek, melainkan dalam hal ini pemerintah sendiri pun dapat diadili dalam semena-mena memanfaatkan secara kriminal terhadap ruang publik. Bahkan perusahaan, lembaga, badan, institusi, organisasi, korporasi dan sebagianya yang melanggar dan menabrak ruang publik harus serta wajib diadili. Ini sama halnya ketika ruang privat mereka terganggu atau merasa dirugikan sehingga mengadili tanpa lagi mengedepankan toleransi, keterbukaan, moral dan etika terhadap siapa yang menjadi pelakunya. Ruang publik adalah milik bersama, maka sudah seharusnya dinikmati secara bersama dan digunakan atas rasa kebersamaan pula bukan justru milik pribadi atau kelompok atau bahkan institusi meski selegal apapun itu. 

Kajian ruang publik dan ruang privat merupakan bagian dari aspek hukum dan kebijakan yang mengatur sarana dan prasarana umum serta aturan yang bersifat publik atu privat. Namun hal ini dapat diselewengkan sehingga bagaikan hukum rimba siapa yang kuat dan berkuasa bisa dengan semena menggunakan ruang publik tanpa dasar kebersamaan. Bila itu atas dasar kebersamaan maka tidak menjadi masalah, hanya saja bila ada yang merasa memiliki power atas fungsi dan lahan publik menajdi bagian privatisasi maka itu tidaklah benar dan tidak dibenarkan pula. 

Maka dari itu, mari secara bersama untuk menjaga dan menikmati ruang publik yang memang diperuntukkan untuk semua kalangan tanpa terkecuali. Jangan sampai ruang publik digunakan untuk proses politisasi, namun proses politik itu sah dan dapat dibenarkan dengan prosedur dan mekanisme  yang telah diatur. Tentu pemahaman dan pengetahuan terhadap kajian wilayah ini mesti harus dilakukan secara dialogis dan dialektika, dengan demikian kesadaran atas ruang publik dan ruang privat dipahami dengan baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tenggelamnya Gaya Politik Pencitraan

Oleh : Al Azzad  Ada masa dimana dulu demokrasi sempat heboh dengan model politik pencitraan yang dikemas apik sedemikian rupa. Dit...